ACEH UTARA-Kejaksaan Negeri (Kejari)Aceh Utara telah menerima berkas tersangka bersama barang bukti Tindak Pidana penipuan dan penggelapan dari Kepolisian daerah Aceh, pada hari Kamis, 13 Januari 2022
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara Dr. Diah Ayu H. L. Iswara Akbari melalui Kasi Intel Arif Kadarman SH, mengatakan, kedua tersangka yang diserahkan oleh penyidik Kepolisian Aceh yaitu Firza Amelia, Binti Muhammad yusup dan Nurdahri Razali Alias Heri Bin Razali, dan kedua tersangka saat ini menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Aceh Utara
Hadir dalam pelaksanaan kegiatan dimaksud diantaranya , Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Aceh Utara An. Simon, S.H., M.H selaku Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Aceh Utara;Roby Syahputra, S.H., M.H selaku Jaksa Penuntut Umum Pada Kejaksaan Tinggi Aceh, Untung Syahputra, S.H selaku Jaksa Penuntut Umum Pada Kejaksaan Tinggi Aceh dan Penyidik Kepolisian Daerah Aceh
"Bahwa pada hari ini Kamis tanggal 13 Januari 2022 sekitar pukul 13.00 Wib bertempat di Ruang Tahap II Kejaksaan Negeri Aceh Utara telah dilaksanakan kegiatan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan oleh Penyidik dari Kepolisian Daerah Aceh"
Selain menyerahkan 2 (dua) orang Tersangka tersebut pihak Penyidik Polda Aceh turut menyerahkan sebanyak 11 (sebelas) unit Truck Kontainer yang diduga digunakan Tersangka untuk melakukan Tindak Pidana, Jelas Arif Kadarman
Arif menyebutkan, Kronologis Tindak Pidana yang dilakukan oleh para Tersangka sudah cukup dengan bukti bukti yang diserahkan ke pihak Kejasaan Negeri Aceh Utara
"Pada hari Sabtu tanggal 30 Januari 2021 sekira pukul 07.16 WIB terdakwa I Firza Amelia binti Muhammad Yusuf mengirimkan pesan kepada saksi korban melalu WhastApp guna memesan beras dengan kata-kata ”Assalamualaikum bg alhamdulillah kita masih dikasi kesempatan ngisi PKH bulan ini, kesempatan untuk memperbaiki mutu yang bermasalah kemarin, kalau ini bagus kita akan di pakai trus, ” lalu terjadi komunikasi antara saksi Korban dengan terdakwa Firza Amelia binti Muhammad Yusuf, setelah korban merasa yakin dengan kata-kata terdakwa, lalu korban meminta agar terdakwa I mengirimkan truck untuk mengangkut beras tersebut, Total Keseluruhan (Beras) yang di terima oleh terdakwa II Nurdahri Alias Heei dan terdakwa I Firza Amelia sejumlah 581.288, 1 Kg, bahwa Para Tersangka tidak membayar hasil penjualan beras milik saksi korban sebesar Rp. 5.419.986.730, 00 (lima milyar emapt ratus Sembilan belas juta Sembilan ratus delapan puluh enam ribu tujuh ratus tiga puluh rupiah", Ujar arif
Selanjutnya para Tersangka Saat ini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan kelas IIB Lhoksukon untuk menjalani masa penahanan selanjut nya